Kekerasan dalam lingkungan Pendidikan atau yang kadang dikenal dengan perundungan atau bullying, akhir-akhir ini menjadi fenomena social yang sangat meresahkan dan perlu penanganan. Fenomena perundungan atau bullying sejatinya telah terjadi sejak zaman dahulu kala, dan jumlah kejadiannya cenderung mengalami peningkatan. Pada era digital sekarang ini, bentuk kekerasan maupun perundungan dapat dengan mundah terpotret dan menyebar ke berbagai kalangan baik kalangan anak kecil sampai dewasa. Kecepatan informasi yang berkembang inilah yang kemudian perlu juga mendapatkan perhatian, karena tidak menutup kemungkinan akan ditiru oleh pelaku-pelaku lain.

Bentuk kekerasan yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat terutama lingkungan satuan pendidikan adalah kekerasan fisik, verbal, non verbal, maupun kekerasan melalui media teknologi. Di beberapa kejadian yang viral di Masyarakat, kejadian kekerasan atau perundungan ini banyak muncul di lingkungan sekolah/Pendidikan. Peserta didik menjadi subjek pelaku maupun korban kejadian tersebut. Tentu saja hal ini sangatlah memprihatinkan. Di mana lingkungan satuan pendidikan diharapkan mempu mencetak generasi bangsa yang memiliki etika dan budi pekerti yang luhur serta dijauhkan dari Tindakan kekerasan serta perundungan, namun jstru menjadi tempat yang lekat dengan berbagai bentuk kekerasan. Berbagai kejadian tindak kekerasan maupun perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah menjadikan semua pihak berpikir dan melakukan Gerakan edukasi yang masive untuk mencegah tindak kekerasan dan perundungan.

Pencehagan dan penangan tindak kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan dilakukan dengan prinsip: non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak partisipasi anak, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksebilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabitas dan kehati-hatian, serta keberlanjutan Pendidikan. Semua aturan pencegahan dan penanganan kekerasan ini juga tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah nomor 443.2/21701 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penangan kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan. Melalui surat edaran ini diharapkan setiap satuan Pendidikan mampu memciptakan lingkungan belajar yang ramah terhadap anak serta mencegah terjadinya kekerasan ataupun perundungan di semua satuan Pendidikan.