Persyaratan SMA
1.Lulus SMP/sederajat dengan menunjukkan ijazah SMP/ sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
2.Usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru;
3.Kartu Keluarga (terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten atau Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran).
Pemilihan Sekolah jenjang SMA
1.Berlaku Zonasi
2.Calon peserta didik SMA dapat mendaftarkan diri pada 4 program peminatan
3.Calon peserta didik dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut pada satuann pendidikan yang telah dipilihnya,
Lokasi Verifikasi Pendaftaran
1.Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui internet dapat melakukan verifikasi pengajuan pendaftaran pada satuan pendidikan pilihan ;
2.Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri dengan datang langsung pada satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran dengan bantuan operator yang berada pada satuan pendidikan pilihan ;
3.Calon peserta didik yang berasal dari luar provinsi Jawa Tengah dan atau lulusan tahun sebelumnya wajib datang langsung pada satuan pendidikan pilihan yang dituju sekaligus melakukan verifikasi berkas.
Nilai Akhir Seleksi (SMA)
NA = UN + NP
Keterangan :
NA : Nilai Akhir
UN : Jumlah nilai UN SMA/MTs
NP : Nilai Prestasi
Catatan :
Untuk SMA perhitungan Nilai UN menggunakan Pembobotan sesuai Peminatan
- MIPA : (IPA * 5) + (MTK * 4) + (Ing * 3) + (Ind * 2)
- IPS : (IPA * 2) + (MTK * 3) + (Ing * 4) + (Ind * 5)
- Bahasa dan Budaya : (IPA * 3) + (MTK * 2) + (Ing * 4) + (Ind * 5)
Apabila terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan :
1.Usia calon peserta didik yang lebih tinggi;
2.Pilihan 1 (satu);
3.Nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajaran
a.Bahasa Indonesia,
b.Bahasa Inggris,
c.Matematika, dan
d.IPA;
Aturan Calon Peserta Didik dari Keluarga Miskin
Bagi calon peserta didik dari keluarga miskin yang memiliki minat dan potensi diatur sebagai berikut :
1.Bagi calon peserta didik baru dari keluarga miskin dapat diterima pada zona 1 ; dan
2.Bagi calon peserta didik dari keluarga miskin yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan pada huruf a maka dapat mendaftar melalui seleksi umum.
Nilai Tambahan – Prestasi Akademik dan Non Akademik
NO
|
EVENT/JENJANG
|
PERINGKAT
|
PENAMBAHAN NILAI
|
1.
|
Internasional
|
I
|
Langsung Diterima
|
|
|
II
|
|
|
III
|
2.
|
Nasional
|
I
|
|
|
II
|
5,00
|
|
|
III
|
4,00
|
3.
|
Provinsi
|
I
|
3,00
|
|
|
II
|
2,75
|
|
|
III
|
2,50
|
4.
|
Kab/Kota
|
I
|
2,25
|
|
|
II
|
2,00
|
|
|
III
|
1,75
|

Mobile Apps - PPDB Online 2018
- Dalam aplikasi mobile ini Anda juga dapat melakukan pencarian hasil seleksi. Anda pun akan mendapat notifikasi setiap terjadi perubahan/pergeseran peringkat di sekolah yang Anda pilih.
- Aplikasi ini juga dilengkapi dengan Informasi lain terkait PPDB, antara lain:
- Alamat Sekolah
- Daya Tampung
- Jadwal Pelaksanaan
- Berita / Pengumuman
- Resume Petunjuk Teknis (Juknis)
- Statistik PPDB

Kontak Person Mengenai Pendaftaran :
1. Nu'man Fauzi
No HP/Wa :
2. Wawan Herianto
No HP/Wa : 082327337070
Jam Kerja Senin - Kamis : 07.00 s/d 15.30, Jum'at : 07.00 s/d 16.00 (Istirahat : 11.00 - 13.30)